BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 17
Pemerintah
dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan
penggunaan pornografi.
Pasal 18
Untuk
melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah berwenang:
a.
melakukan
pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa
pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b.
melakukan
pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c.
melakukan
kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari
luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi.
Komentar
saya :
Sebagaimana
bunyi dari dua pasal tersebut, saya akan memberikan komentar mengenai peran
pemerintah Indonesia hingga saat ini tentang pencegahan pornografi. Yaitu sebagai
berikut :
a.
mengenai
pemerintah melakukan tindakan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan
produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui
internet menurut saya, tindakan pemerintah kurang tegas dan kurang terlihat
pembuktiannya saat ini. Karena masih ada sebaran majalah dewasa di Indonesia
ini. Majalah dewasa masih tersebar luas sehingga akan membawa pengaruh buruk
bagi pembaca/pembelinya jika pembaca/pembeli tersebut masih anak dibawah umur. Dan
mengenai pemblokiran pornografi melalui internet, peran pemerintah sudah cukup
bagus dalam hal tersebut sehingga tidak semua orang dapat mengakses atau
melihat hal tidak pantas tersebut.
b.
Mengenai
peran pemerintah dalam hal pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan,
penggunaan pornografi menurut saya sudah cukup terlihat kontribusi dan
perubahannya. Karena jika saya mengambil contoh film horror dulu dan
sekarang cukup menunjukkan perubahan dan pembatasan. Karena hampir semua film horror
dahulu selalu terdapat adegan yang berbau pornografi atau biasa disebut adegan
syur. Seperti halnya Rumah Bekas Kuburan, Pulau Hantu 2, dan lain sebagainya.
Juga mengenai pembatasan dan
pengawasan yang dilakukan dan diberlakukan pemerintah terhadap tayang atau
masuknya film/drama.sinetron di Indonesia dapat terlihat hasilnya sekarang. Film/drama/sinetron
yang akan ditayangkan di tv Indonesia telah di teliti dan melewati ujian lulus
sensor yang ketat. Sehingga jika terdapat adegan yang berbau pornografi akan di
blur atu bahkan di cut (potong). Begitu pula dengan masuk dan tayangnya
film yang akan di tayangkan di bioskop seliuruh Indonesia, pemerintah akan
membatasi bahkan melarang fil yang mengandung unsur pornografi seperti film
Fifty Shades Of Grey yang tidak diperbolehkan untuk ditayangkan di Indonesia
karena mengandung unsur pornografi didalamnya.
c.
Mengenai
peran pemerintah dalam melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak,
baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sudah cukup baik. Dapat dilihat di
situs youtube Indonesia yang membatasi penonton yang belum cukup umur/belum
dewasa. Dan bahkan pemblokiran video tersebut. Sehingga proses penyebarluasan
dapat dikendalikan. Kerjasama pemerintah dengan pihak stasiun televisi yang akan
menayangkan film/sinetron di Indonesia pun juga berdampak baik sekarang karena
telah ketat dalam meyeleksi program atau adegan yang pantas dan tidak pantas
untuk ditayangkan.
Dari semua usaha yang telah di lakukan oleh masyarakat untuk membatasi,
melarang, penyebarluasan tindak pornografi telah baik. Namun, memang masih
banyak iklan yang ada internet, game online, dan lainnya yang masih mengandung
tindak pornografi. Jadi selain tindakan dari pemerintah, kita masyarakat
sendiri juga wajib untuk berpikiran baik dan dewasa untuk membantu membangun
anak bangsa yang bersih, baik, dan benar. Tidak mengotori pikiran mereka dengan
hal-hal buruk (negatif) namun justru bangunlah pemikiran yang baik (positif).