Solopos.com, JAKARTA - Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi akan segera merevisi Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan yang mengatur masa kuliah sarjana atau S1.
Teten Masduki, Staf Khusus Tim Komunikasi Presiden, mengatakan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung menghubungi Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti) untuk menindaklanjuti
tuntutan mahasiswa terkait masa kuliah dan uang kuliah tunggal.
“Sehari setelah bertemu pimpinan BEM beberapa universitas, Presiden
Jokowi menghubungi Menristek-Dikti. Jadi sebenarnya sudah selesai,”
katanya di Bina Graha, Jakarta, Kamis (21/5).
Teten menuturkan Permendikbud No 49/2014 yang mengatur masa kuliah
sarjana maksimal lima tahun dianggap terlalu berat oleh mahasiswa. Untuk
itu, pemerintah akan mengembalikan masa kuliah sarjana menjadi maksimal
tujuh tahun.
Menurutnya, Menristek-Dikti juga akan mengubah peraturan menteri
terkait uang kuliah tunggal agar dapat langsung diterapkan. “Jadi memang
Presiden langsung merespon apa yang menjadi tuntutan mahasiswa,”
ujarnya.
Sekedar diketahui, Pasal 17 ayat (3) Permendikbud No. 49/2014
disebutkan masa studi terpakai bagi mahasiswa dengan beban belajar untuk
sarjana selama empat sampai lima tahun, dan satu setengah hingga empat
tahun untuk program magister, program magister terapan dan program
spesialis satu setelah menyelesaikan program sarjana.
Presiden Jokowi sebelumnya juga menemui BEM dari sejumlah universitas
untuk makan malam bersama dan melakukan dialog. Presiden beralasan
ingin mendengar langsung aspirasi mahasiswa terkait kondisi negara saat
ini.
Dalam pertemuan itu, para mahasiswa meminta pemerintah segera
menuntaskan kasus pelanggaran HAM, dan Presiden menepati janjinya
sewaktu kampanye untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pencabutan subsidi pada bahan bakar minyak jenis Premium menjadi
salah satu isu yang disorot mahasiswa saat bertemu Presiden Jokowi.
Pasalnya, penaikan harga Premium dan Solar akan berdampak pada
melambungnya harga kebutuhan pokok di pasar.
Sc : http://www.solopos.com/2015/05/21/pendidikan-tinggi-pemerintah-akan-kembalikan-masa-kuliah-s1-maksimal-7-tahun-606739
0 komentar:
Posting Komentar