Selasa, 27 September 2016

Komentar Pasal 18 UU No. 44 Tahun 2008



BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 17
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 18
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah berwenang:
a.       melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b.      melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c.       melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Komentar saya :
Sebagaimana bunyi dari dua pasal tersebut, saya akan memberikan komentar mengenai peran pemerintah Indonesia hingga saat ini tentang pencegahan pornografi. Yaitu sebagai berikut :
a.       mengenai pemerintah melakukan tindakan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet menurut saya, tindakan pemerintah kurang tegas dan kurang terlihat pembuktiannya saat ini. Karena masih ada sebaran majalah dewasa di Indonesia ini. Majalah dewasa masih tersebar luas sehingga akan membawa pengaruh buruk bagi pembaca/pembelinya jika pembaca/pembeli tersebut masih anak dibawah umur. Dan mengenai pemblokiran pornografi melalui internet, peran pemerintah sudah cukup bagus dalam hal tersebut sehingga tidak semua orang dapat mengakses atau melihat hal tidak pantas tersebut.
b.      Mengenai peran pemerintah dalam hal pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, penggunaan pornografi menurut saya sudah cukup terlihat kontribusi dan perubahannya. Karena jika saya mengambil contoh film horror dulu dan sekarang cukup menunjukkan perubahan dan pembatasan. Karena hampir semua film horror dahulu selalu terdapat adegan yang berbau pornografi atau biasa disebut adegan syur. Seperti halnya Rumah Bekas Kuburan, Pulau Hantu 2, dan lain sebagainya.
Juga mengenai pembatasan dan pengawasan yang dilakukan dan diberlakukan pemerintah terhadap tayang atau masuknya film/drama.sinetron di Indonesia dapat terlihat hasilnya sekarang. Film/drama/sinetron yang akan ditayangkan di tv Indonesia telah di teliti dan melewati ujian lulus sensor yang ketat. Sehingga jika terdapat adegan yang berbau pornografi akan di blur atu bahkan di cut (potong). Begitu pula dengan masuk dan tayangnya film yang akan di tayangkan di bioskop seliuruh Indonesia, pemerintah akan membatasi bahkan melarang fil yang mengandung unsur pornografi seperti film Fifty Shades Of Grey yang tidak diperbolehkan untuk ditayangkan di Indonesia karena mengandung unsur pornografi didalamnya.
c.       Mengenai peran pemerintah dalam melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sudah cukup baik. Dapat dilihat di situs youtube Indonesia yang membatasi penonton yang belum cukup umur/belum dewasa. Dan bahkan pemblokiran video tersebut. Sehingga proses penyebarluasan dapat dikendalikan. Kerjasama pemerintah dengan pihak stasiun televisi yang akan menayangkan film/sinetron di Indonesia pun juga berdampak baik sekarang karena telah ketat dalam meyeleksi program atau adegan yang pantas dan tidak pantas untuk ditayangkan.

Dari semua usaha yang telah di lakukan oleh masyarakat untuk membatasi, melarang, penyebarluasan tindak pornografi telah baik. Namun, memang masih banyak iklan yang ada internet, game online, dan lainnya yang masih mengandung tindak pornografi. Jadi selain tindakan dari pemerintah, kita masyarakat sendiri juga wajib untuk berpikiran baik dan dewasa untuk membantu membangun anak bangsa yang bersih, baik, dan benar. Tidak mengotori pikiran mereka dengan hal-hal buruk (negatif) namun justru bangunlah pemikiran yang baik (positif).

                                 Download UU No.44 Tahun 2008 Pornografi